JAKARTA – Salah seorang peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial. Saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023) terungkap, bahwa tersangka sempat meminta perlindungan kepada polisi saat ditangkap di Jombang, Jawa Timur.
“Pada saat penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu,” ujar Dirsiber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Brigjen Vivid menilai, tersangka APH saat itu telah dilanda rasa takut. APH bahkan mengaku tidak sadar, bahwa komentarnya itu telah memicu reaksi keras dari warga Muhammadiyah.
“Apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya dengan membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan ini latar belakangnya keilmuan, cuma beliau mungkin capek lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi dan kata-kata tidak pantas,” ujar Vivid.
Terkait penetapan sebagai tersangka terhadap APH oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’, Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung membacakan pasal-pasal yang akan menjerat tersangka. Tersangka APH, lanjutnya, dijerat 2 pasal UU ITE yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Rizky kepada awak media, Senin (1/5/2023).
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah.
Sebelumnya, komentar berbau ancaman yang disampaikan oleh APH bermula dari unggahan pada akun Facebook milik peneliti BRIN lainnya, Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran pada 2023.
“Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis unggahan Thomas Djamaluddin itu.
Atas unggahan tersebut, APH lalu merespons dengan keras: “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulis APH di kolom komentar.
Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditangkap Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023). Kini, kasusnya ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri. (red/rj2)